Senin, 23 November 2009

PKN

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi
Drs. H. Daeng Sudirwo, M. Pd (Buku 1)

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Bagian Kelompok MPK
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor: 43/DIKTI/KEP/2006, tanggal 2 Juni 2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi maka mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dimasukan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian disingkat MPK. Selanjutnya dalam pasal 37 ayat 2 dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa
Definisi Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
a. merupakan program pendidikan, bukan program studi.
b. memasukkan positive influence dari pendidikan sekolah, pendidikan rumah, dan pendidikan di masyarakat.
Dengan Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mamapu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masayrakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalm pembukaan UUD 1945.

2. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Dengan keluarnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi no. 267/DIKTI/KEP/2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi, maka berubahlah mata kuliah Kewiraan menjadi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Ketetapan dalam surat keputusan tersebut tentang pendidikan kewiraan dapat disimpulkan bahwa pendidikan Kewiraan bertujuan menggambarkan pengertian dan kesadaran HANKAMNAS dilingkungan masyarakat yang bersifat intra kulikuler, diselenggarakan sebelum menempuh ujian Sarjana Muda dan menjadi tanggung jawab serta pembiayaan dari Departemen P & K.


Sumber: Pokok- Pokok Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Maftuhin Ridha (Buku 2)

BAB I
PENGANTAR MEMAHAMI PKN

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah pada kelompok Penegmbangan Kepribadian. Di Indonesia, mata kuliah ini dimulai tahun 1973/ 1974 sebagai bagian dari kurikulum nasional dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dengan wujud PPBN.
Seiring dengan perubahan politik dan kenegaraan, berdasar SK Dirjen Dikti Depdiknas No.267/DIKTI/KEP/2000, maka Pendidikan Kewiraan diganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Selanjutnya berdasar Kep. Dirjen Dikti No.38/DIKTI/KEP/2002, Pkn bertujuan mengantar peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara, menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, dan menumbuhkembangkan peserta didik mempunyai pola pikir komprehensif- integral.
Landasan yuridis Pkn adalah:
a. alinea II dan IV Pembukaan UUD 1945 tentang cita- cita dan tujuan nasional
b. pasal 30 UUD 1945
c. SK Dirjen Dikti Depdiknas No.267/DIKTI/KEP/2000
d. UU No.3 Tahun 2002
e. UU No.20 Tahun 2003
f. Kep. Dirjen Dikti Depdiknas RI No.43/DIKTI/KEP/2006





Perbandingan Buku

Buku 1:
Di dalamnya memuat secara rinci mengenai sejarah Pendidikan Kewarganegaraan yang diubah dari mata kuliah Pendidikan Kewiraan. Juga memasukkan inti dari pengertian Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri.

Buku 2:
Dalam buku ini, sejarah tentang awal mulanya diselenggarakan Pendidikan Kewiraan hingga berganti menjadi Pendidikan Kewarganegaraan kurang begitu dibahas sehingga pemahaman yang didapat kurang dan tidak adanya inti dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri, di sini hanya membahas seputar landasan yuridis dan tujuan diselenggarakannya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.





















Buku 1
BAB II
FILSAFAT PANCASILA DAN IDENTITAS NASIONAL

1. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat karena sial-sila dalam Pancasila merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sistem filsafat Pancasila memiliki kriteria dan sifat- sifat universal dan memiliki ciri khas nasional, yakni:
a. sistematis, fundamental, universal, integral dan radikal.
b. filsafat yang monotheis dan religius mempercayai adanya sumber kesemestaan, yaitu Tuhan YME.
c. Monodualisme dan monopluralisme yang mengutamakan Ketuhanan, kesatuan, dan kekeluargaan.
d. Satu kesatuan totalitas yang bulat dan utuh antar sila- sila Pancasila.
e. Memiliki corak universal, terutama sila I dan II serta corak nasional terutama sila III, IV, dan V.
f. Idealisme fungsional.
g. Harmoni idiil.
h. Memiliki ciri- ciri dimensi idealitas, realitas, dan fleksibilitas.

2. Pancasila sebagi Ideologi Bangsa dan Negara
Ideologi negara adalah ideologi yang secara resmi dianut oleh suatu negara. Ideologi negara seharusnya mengatasi ideologi yang dianut oleh warga negara termasuk golongan-golongan tertentu yang berada dalm kekuasaan negaranya. Ini berarti bahwa ideologi warga atau ideologi kelompok harus tunduk terhadap ideologi negara.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah:
a. Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
b. Sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945
c. Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
d. Sidang Panitia Kecil BPUPKI tanggal 22 Juni 1945
e. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945
f. Rumusan Pancasila
g. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

3. Karakteristik Identitas Nasional
Karakteristik identitas nasional artinya ciri khas jati diri bangsa daalm bernegara. Ciri khas suatu bangsa akan terbentuk berdasarkan pengalamannya sebagai bangsa dalam berinteraksi, bekerjasama dengan bangsa lain. Karakteristik identitas nasional bangsa Indonesia adalah:
a. Pancasila adalah falsafah, dasar negara, ideologi bangsa dan negara
b. Indonesia berbentuk NKRI
c. Indonesia memiliki pemerintahan berbentuk Republik
d. Memiliki lambang negara Garuda Pancasila yang bertuliskan Bhineka Tunggal Ika
e. Memiliki bendera negara Merah Putih
f. Berbahasa Indonesia
g. Memiliki letak geografis
h. Menjunjung tinggi HAM
i. Merupakan negara non blok
j. Memiliki sifat khas
k. Anti terorisme
l. Memiliki semboyan satu nusa, satu bangsa, satu bahasa

4. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses berbangsa dan bernegara diawali dengan memepelajari asal mula terbentuknya negara. Menurut M. Solly Lubis ada empat teori terbentuknya negara yaitu:
1. Teori Ketuhanan
2. Teori Perjanjian
3. Teori Kekuasaan
4. Teori Kedaulatan
Azas-azas yang dipergunakan dalam penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini adalah:
1. Ius sanguinis (law of the blood)
2. Ius soli (law of the soil)
3. Kewarganegraan tunggal
4. Kewarganegaraan ganda terbatas.
Ditambah dengan azas khusus, yaitu:

1. kepentingan nasional,
2. perlindungan maximum,
3. persamaan didalam hukum dan pemerintahan,
4. kebenaran subsantif,
5. non diskriminatif,
6. pengakuan dan penghormatan terhadap HAM,
7. keterbukaan,
8. publisitas.




Buku 2
BAB II
IDENTITAS NASIONAL

1. Sejarah Kelahiran Faham Nasionalisme Indonesia
Dengan adanya gerakan- gerakan yang berwawasan parokhial, akhirnya melahirkan pergerakan yang inklusif yaitu pergerakan nasionalisme yang berjati diri Indonesianess dengan mengaktualisasikan tekad politiknya dalam Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928.

2. Karakteristik Identitas Nasional
Unsur- unsur identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai- nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa yang menjadi ciri khas, dan apabila diletakkan dalam konteks Indonesia, maka acuannya adalah pancasila dan roh Bhineka Tunggal Ika.

3. Pemberdayaan Identitas Nasional
Konsekuensi dan implikasi ialah bahwa sebagai upaya pemberdayaan identitas nasional perlu ditempuh melalui revitalitas nilai- nilai yag terkandung dalam Pancasila. Ini berarti sebagai manifestasi identitas nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakkan dalam satu keutuhan tafsir dengan Pembukaan sebagai Staatsfundamental Norm, dieksplorasikan pada dimensi –dimensi yang melekat padanya.
Perbandingan Buku

Buku 1:
Pada buku ini, sangat dijabarkan mengenai ciri khas filsafat Pancasila, ciri khas identitas nasional, proses perumusan Pancasila, hingga azas yang digunakan dalam penyusunan UU Kewarganegaraan RI.

Buku 2:
Dalam buku ini hanya memberikan gambaran umum mengenai identitas nasional tanpa menyinggung sejarah perumusan pancasila, serta kurang mendetail dalam memberikan penjelasan menyangkut pembahasan bab di atas.























Buku 1
BAB III
HAK AZASI MANUSIA THE RULE OF LAW

1. Pengakuan Hak Azasi Manusia
Di Indonesia pengakuan terhadap HAM sebenarnya terdapat dalam dasr negara Pancasila, UUD 1945 dan dalam perundang-undangan yang lebih rendah. Dalam Pancasila, tertuang secara khusus dalam sila kedua. Dan dalam UUD 1945, terdapat dalam Bab X yangb terdiri dari 10 pasal yaitu pasal 28A sampai pasal 28J.
Kebebasan dasar manusia yang harus dilindungi yakni:

a. hak untuk hidup
b. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c. hak mengembangkan diri
d. hak memperoleh keadilan
e. hak atas kebebasan pribadi
f. hak atas rasa aman
g. hak atas kesejahteraan
h. hak turut serta dalam pemerintahan
i. hak wanita
j. hak anak


2. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Azasi Manusia
Perlindungan hukum terhadap azasi manusia diantaranya dapat berwujud:
1. Adanya dasar negara yang mengandung nilai-nilai hak azasi manusia
2. Ada konstitusi yang mengandung nilai-nilai hak azasi manusia
3. Adanya ketetapan MPR tentang HAM
4. Adanya undang-undang yang mengandung hak azasi manusia
5. Adanya komisi nasional hak azasi manusia
6. Adanya peradilan hak azasi manusia.

3. Peradilan HAM
Untuk memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan memberikan perasaan aman kepada perseorangan maupun masyarakat maka diadakanlah pengadilan HAM. Pengadila HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat. Pengadilan Hak Azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan HAM. Pengadilan HAM diatur denagn Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, yang diundangkan pada tanggal 23 Nopember 2000.

4. Hukum Humaniter
Hukum humaniter adalah hukum yang melindungi dan menegakan hak azasi manusia pada waktu perang. Hukum bersifat darurat, berlaku dalam keadaan khusus sementara pengakuan hak azasi manusia akan harmonis ditegaakn dalam keadaan damai.
Komponen hukum humaniter terdiri dari tiga macam, yakni:
1. Hukum Den Haag
2. Hukum Jenewa
3. Hukum gabungan Den Haag dan Jenewa

5. Hak Azasi Manusia dalam Alquran
Hak Azasi Manusia dalam Alquran yaitu dalam Islam kedudukan manusia adalah sederajat (Al- Hujarat:13), sesama manusia kedudukannya sama dalam hukum dan bebas dari praduga tak bersalah (An-Nisaa’:58), kebebasan memeluk agama dijamin dalam Islam (Al- Baqarah:256), pembunuhan dilarang dalam Islam (Al- Israa’:33), hak memperoleh perlindungan (Al- Insaan:8), hak azasi manusia dari orang tua sudah dimiliki sejak lahir (Al- Baqarah:233) ,melarang adanya perbudakan (An- Nisaa’:36), dan melindungi hak azasi sesama orang termasuk orang kafir dari tindakan kesewenang- wenangan (At- Taubah:6).

Buku 2
BAB V
HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di kehidupan masyarakat. Hak asasi bersifat universal. Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan RI hakikatnya merupakan suatu deklarasi HAM. Dalam UUD 1945, termuat prinsip- prinsip HAM, meliputi hak- hak individu, sosial ekonomi, dan politik.
HAM dilahirkan komisi PBB, 10 Desember 1948. tiga perjanjian tersebut meliputi:
a. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights;
b. International Covenant on Civil and Political Rights;
c. Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights.

Perbandingan Buku

Buku 1:
Terdapatnya pembahasan HAM ynag dimuat dalam Al- Quran yang menjadi patokan dasar umat Islam sebagai umat yang mayoritas di negara Indonesia merupakan kelebihan dari bahasan materi bab ini. Serta kerincian mengenai pasal- pasal yang memuat HAM. Penjelasan yang dicantumkan pun sangat jelas dan lengkap.

Buku 2
Di dalamnya masih membahas secara umum mengenai HAM dunia dan kurang menyinggung HAM dalam ajaran agama. Juga gambaran yang diberikan pun masih bersifat umum, belum spesifik.














Buku 1
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

1. Azas-azas Kewarganegaraan
Azas-azas kewarganegaraan pada umumnya kita mengenal ada empat macam tang berasal dari kelahiran dan perkawinan. Dari kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis.
Ius soli adalah kewarganegaraan yang ditentukan oleh tempat tinggal, sedangkan Ius sanguinis adalah kewarganegaran seseorang yang ditentukan keturunan atau orang tuanya. Dari perkawinan yaitu azas kesatuan hukum dan azas persamaan derajat.
Azas kesatuan hukum dimaksudkan agar suami/ istri yang terikat dalam perkawinan yang berasal dari kewarganegaraan yang berbeda disatukan saja kewarganegaraanya, sedangkan azas persamaan derajat ditentukan bahwa perkawinan menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 daalm pasal 27, 28 a sampai dengan 28 j, 29, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1.

Buku 2
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Terdapat 3 asas dalam penentuan status kewarganegaraan, yakni asas kewarganegaraan berdasar kelahiran, asas perkawinan, dan asas pewarganegaraan. Asas kewarganegaraan berdasar kelahiran ditentukan oleh asas Ius soli dan asas Ius Sanguinis. Asas perkawinan ditentukan oleh asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Kebebasan dasar manusia yang harus dilindungi berdasar UU No. 39 Tahun 1999 yakni:

a. hak untuk hidup (pasal 9)
b. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
c. hak mengembangkan diri (pasal 11-16)
d. hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)
e. hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
f. hak atas rasa aman (pasal 28-35)
g. hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
h. hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
i. hak wanita (pasal 46-51)
j. hak anak (pasal 52-66)

Perbandingan Buku

Buku 1
Dalam materi ini, cakupan tentang hak dan kewajiban WNI dibahas tuntas mulai dari asas kewarganegaraan sampai dengan hak dan kewajiban WNI menurut UUD 1945.

Buku 2
Dalam buku ini juga membahas secara jelas mengenai hak dan kewajiban WNI. Kedua buku ini bisa saling melengkapi, karena bahasan mengenai kebebasan dasar manusia dimasukkan dalam bahasan ini.














Buku 1
BAB V
BELA NEGARA

1. Makna Bela Negara
Upaya bela negara adalah sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara (penjelasan pasal 9 UU No.3 Tahun 2002)
Bela negara dalam arti sempit adalah bela negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. Bela negara dalam arti luas adalah bela negara dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Komponen pertahanan negara terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan (sumber daya nasional), dan komponen pendukung.

2. Implementasi Bela Negara
Implementasi bela negara dalam arti sempit yaitu membela negara dengan mengangkat senjata. Implementasi bela negara dalam arti luas adalah membela negara dengan menagngkat apa saja berprestasi sesuai dengan profesinya asalkan untuk mencapai tjuan negara, kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Semua warga negarayang berprestasi bekerja sesuai dengan tujuan membela negara menciptakan kesejahteraan masyarakat dan bangsa sudah termasuk bela negara.

3.Jihad dalam Rangka Bela Negara
Bela negara adalah merupakan sebagian dari pada jihad. Latar belakang perlunya jihad berdasarkan surah dalam Alquran yaitu:
1. Mempertahankan diri, kehormatan, harta dan negara dari tindakan sewenang-wenang musuh
2. Memberantas kedzaliman yang ditujukan kepada umat pemeluk agama Islam
3. Meghilangkan fitnah yang ditimpakan kepada umat Islam
4. Membantu orang-orang yang lemah
5. Mewujudkan keadilan dan kebenaran
Jihad dalam pelaksanaanya dapat dibagi dalam tiga bentuk, diantaranya:
a. jihad mutlak (perang melawan musuh di medan pertempuran),
b. jihad hujjahi (jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argument yang kuat),
c. jihad ‘amm (jihad yang mencakup segala aspek kehidupan, baik moral maupun material, terhadap diri sendiri maupun orang lain ditengah masyarakat).

Perbandingan Buku:
Dalam buku kedua yang dibandingkan dengan buku pertama, tidak terdapat bahasan mengenai bela negara dikarenakan mungkin cakupan bahasannya dimasukkan dalam geopolitik dan geostrategi Indonesia. Namun amat disayangkan dikarenakan ketiadaan bahasan ini secara spesifik menyebabkan kurangnya pemahaman akan arti dan implementasi bela negara yang sebenarnya di lapangan.




















Buku 1
BAB VI
DEMOKRASI INDONESIA

1. Konsep Demokrasi
Syarat-syarat dasar pemerintahan yang demokratis ditandainya adanya the rule of law sebagai berikut:
1. Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (Independence and impartial tribunals).
3. Pemilihan umum yang baik
4. Kebesasan unutk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
5. Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education).
Prinsip-prinsip demokrasi menurut A. Ubaidillah yaitu:
1. Demokrasi yang bersifat umum yang menempatkan warga-warga sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas berkuasa dan terjadinya hak minoritas.
3. Pembatasan pemeintahan
4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
a Pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politika
b Kontrol dan keseimbangan kembaga-lembaga pemerintahan
c Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.

2. Demokrasi dalam Sistem NKRI
Indonesia berdiri sebagai negara pada tanggal 17 Agustus 1945 karena telah memiliki syarat-syarat berdirinya suatu negara yaitu:
1. Adanya wilayah tertentu yaitu wilayah Nusantara bekas jajahan Belanda.
2. Adanya penduduk negara yaitu bangsa Indonesia.
3. Adanya kedaulatan yaitu dengan terbentuknya pemerintahan yang berdaulat dipimpin Presiden/Wakil Presiden Sukarno/Hatta.
4. Adanya pengakuan dari negara lain yaitu dengan diakuinya Indonesia sebagai negara oleh beberapa negara lain dan Indonesia tercatat sebagai anggota PBB.


Buku 2
BAB VI
DEMOKRASI DAN RULE OF LAW

1. Hakikat Demokrasi
Demokrasi yang sesungguhnya bukan hanya seperangkat kebebasan, melainkan juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah yang panjang dan berliku, karena itu demokrasi disebut suatu pelembangan dari kebebasan.

2. Pilar- Pilar dan Kriteria Negara Demokrasi
10 pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia:

a. Ketuhanan YME
b. HAM
c. Kedaulatan rakyat
d. Kecerdasan Rakyat
e. Pemisahan kekuasaan negara
f. Otonomi daerah
g. Supremasi hukum
h. Peradilan yang bebas
i. Kesejahteraan rakyat
j. Keadilan Sosial


Perbandingan Buku

Buku 1
Dalam buku ini spesifikasi pembahasan mengenai demokrasi Indonesia lebih terarah pada sasaran yang dirasa lebih mengena di kehidupan berbangsa dan bernegara. Penjelasan yang terinci juga sangat bagus dan dapat kita baca pada materi ini.

Buku 2
Dalam buku ini, masih kurangnya kespesifikasian mengenai masalah Indonesia sebagai negara yang demokratis. Di sini masih membahas secara umum mengenai ciri , hakikat, dan pilar –pilar negara demokrasi kebanyakan yang kurang mengena pada kehidupan Indonesia.
Buku 1
BAB VII
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

1. Latar Belakang Filosofi Wawasan Nusantara
Hal-hal yang mendasari Wawasan nasional suatu bangsa adalah:
1. Dasar falsafah negara
2. Geografi dimana negara tersebut ada
3. Kejiwaan dari bangsa tersebut
Sifat atau ciri Wawasan Nusantara adalah manunggal, utuh, menyeluruh. Untuk dapat mewujudkan cirri-ciri Wawasan Nusantara tersebut maka harus dapat dilaksanakan dengan mempergunakan azas Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Adanya satu kesatuan wilayah Nusantara secara terpadu antar daratan, lautan, dan udara.
2. Adanya satu kesatuan politik dalm arti adanya satu UUD yang dipedomani dalm pelaksanaanya.
3. Adanya satu kesatuan ekonomi tata perekonomian yang berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan dalam satu system perekonomian kerakyatan.
4. Adanya satu kesatuan social budaya dalam arti perwujudan masyarkat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib social dan satu tertib hukum.
5. Adanya kesatuan di bidang pertahanan keamanan.

2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Wawasan Nusantara merupakan pancaran dari pandangan hidup bangsa Indonesia berupa Falsafah Pancasila. Karena bersumber pada Faslsafah Pancasila maka Wawasan Nusantara memang benar-benar dihayati dan difahami serta dilaksananakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak zaman dahulu kala. Pancasila sebagai faslsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil daripada Wawasan Nusantara.
Implementasi wawasan nusantara dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa diantaranya dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan dalam kehidupan nasional dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Buku 2
BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA

Faktor- faktor yang harus diperhatikan dalam kekuatan negara diantaranya adalah sebagai berikut:
a situasi geografi
b kekayaan alam dan zona iklim
c konfigurasi wilayah negara
d jumlah penduduk
Unsur- unsur utama yang menjadi persyaratan doktrin dasar negara:
a Konsepsi ruang
b Konsepsi frontier
c Politik kekuatan
d Keamanan negara dan bangsa
Geopolitik akan mantap apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Secara ilmiah ajaran Wawasan Nusantara mengisyaratkan bahwa kita harus tetap menjaga kesatuan yang meliputi:
 Kesatuan Politik
 Kesatuan Ekonomi
 Kesatuan Sosial Budaya
 Kesatuan Pertahanan Keamanan
Legalisasi Deklarasi Djuanda dengan PEPERPU no. 4/ 1960 tentang perairan Indonesia merupakan implementasi dari geopolitik Indonesia.

Perbandingan Buku

Buku 1
Secara keseluruhan, bahasan ini sudah dirasa rinci dan mendetail dalam pembahasan geopolitik Indonesia.

Buku 2
Buku ini juga membahas secara gamblang dan tuntas mengenai geopolitik Indonesia. Materi dalam buku ini dapat dipadukan dengan materi buku pertama untuk saling melengkapi kekurangan yang masih dirasa namun urgensinya tidak terlalu tinggi.




























Buku 1
BAB VIII
KETAHAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA

1. Konsep Ketahanan Nasional yang dikembangkan untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa dan Bernegara.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam meghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Azas-azas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai dasar falsafah negara Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara, sebagai berikut:
1. Azas kesejahteraan dan keamanan
2. Azas komprehensif integral
3. Azas mawas kedalam dan mawas keluar
4. Azas kekeluargaan
Ketahanan nasional mempunyai sifat yang terbentuk dari landasan dan azas yang dimilikinya yaitu mandiri, dinamis, wibawa, konsultasi dan kerjasama.
Ketahanan nasional terdiri dari dua aspek (Gatra) yaitu aspek statis dan aspek dinamis. Aspek statis atau aspek alamiah terdiri dari tiga aspek (Tri Gatra) yaitu posisi dan lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk. Sedangkan aspek dinamis atau aspek sosial terdiri dari lima aspek Panca Gatra yaitu ipoleksusbudhankam.

2. Fungsi Ketahanan Nasional sebagai Kondisi Dotrin dan Metode dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan nasional sebagai doktrin dalam mengembangkan kekuatan nasional melalui pengelolaan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, selaras, dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, meyeluruh, dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.. Dalam memecahkan masalah pembangunan harus dilakukan secara inetrdisipiner dan interdepartemenral.
Buku 2
BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA

Geostrategi Indonesia dapat diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita- cita proklamasi sebagaimana yang diamnatkan UUD 1945. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional. Unsur- unsur yang terdapat dalam ketahanan nasional yaitu:
a. keuletan dan daya tahan
b. kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
c. ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
d. yang datang dari luar maupun dalam negeri
Model yang digunakan dalam dalam pelaksanaan ketahanan nasional antara lain adalah:
a. Model Astra Gatra
b. Model Morgenthau
c. Model Alfred Thayer Mahan
d. Model Cline


Perbandingan Buku

Secara keseluruhan, isi buku pertama dan kedua dalam cakupan pembahasan materi ini hampir seimbang dalam rangka menyajikan materi yang ada. Baik secara teoritas maupun praktik geostrategi yang pernah terjadi dan sedang berlangsung di lapangan.







Buku 1
BAB IX
POLITIK STRATEGI NASIONAL

Strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional karena strategi merupakan politik dalam pelaksanaan. Lemhamnas mendefinisikan strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekutan nasional (yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan militer) dalam masa damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR) diatur oleh UUD 1945 yang telah diamandemen pada pasal 3:
1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
2. MPR melantik Presiden atau Wakil Presiden
3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan Pemerintah Negara yang dimiliki Presiden:
1. Memegang kekuasaan Pemerintahan menurut undang-undang
2. Mengajukan rencana undang-undang kepada DPR
3. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
4. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
5. Mengangkat duta dan konsul
6. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
7. Memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yandg diatur dengan undang-undang
8. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan.
Tugas DPD dapat dilihat pada UUD 1945 pasal 22 D
1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rencana undang-undang
2. DPD ikut membahas rencana undang-undang
3. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
Buku 2
BAB III
KESADARAN BERNEGARA DAN BERKONSTITUSI

1. Pengertian dan Kedudukan Konstitusi
Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan- peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara- cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

2. Amandemen UUD 1945
Prinsip yang membangun Sistem Pemerintahan Negara Indonesia adalah:
a. Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
c. Pemerintah berdasar atas sistem Konstitusi
d. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
f. Menteri negara ialah pembantu presiden
Lembaga- lembaga negara menurut UUD hasil amandemen adalah:
a. MPR, yang tediri atas DPR dan DPD
b. Presiden dan wakil presiden
c. BPK
d. MA
e. MK
f. Komisi Yudisial

Perbandingan Buku
Buku 1:
Di sini lebih ditekankan pada peran dan fungsi MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.

Buku 2
Dalam buku ini, dijelaskan peran dan wewenang serta kewajiban komponen pemerintahan lain seperti presiden dan menteri.
Buku 1
BAB X
OTONOMI DAERAH

1. Definisi, Tujuan, dan Kendala Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan.
Tujuan diadakannya Otonomi Daerah adalah:
1. Memperoleh persatuan dan kesatuan bangsa
2. Menjamin pembangunan berdasarkan potensial dan aspirasi masyarakat daerah
3. Menjamin pemerintahan menjadi adil, proporsional, rasional, transparan, efektif, dan efisien serta bertanggung jawab.
4. Menjamin adanya kepastian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
5. Menjamin adanya ketegasan sistem alokasi, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Walaupun tujuan penyelenggaraan otonomi daerah itu sangat bagus, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
a. Pemahaman masyarakat tentang otnomi daerah belum merata
b. Perubahan sikap mental sesuai otonomi daerah belum merata
c. Kelembagaan pemerintahan sesuai otonomi daerah belum tuntas terbentuk
d. Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah belum memasyarakat
e. Efisiensi dan efektifitas pemerintah daerah masih perlu ditingkatkan.

2. Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota
Menurut Peraturan Pememrintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyatakan bahwa urusan pemerintah menjadi:
1. Kewenangan Pemerintah
2. Kewenangan Pemerintah Daerah
Buku 2
BAB IX
OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 1999. Pada BAB I tentang ketentuan umum UU ini, paling sedikit, ada 3 definisi yang menunjukkan penyerahan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yakni:
a. Desentralisasi
b. Dekonsentrasi
c. Tugas Pembantuan
Tujuan otonomi daerah adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat di daerah bersangkutan. Landasan hukum otonomi daerah adalah:
a. UU RI No. 22 Tahun 1999
b. UU RI No. 25 Tahun 1999
c. PP RI No. 25 Tahun 2000
d. PP RI No. 104 Tahun 2000
e. Kepres No. 49 Tahun 2000
f. Kepres No. 84 Tahun 2000
g. Kepres No. 52 Tahun 2000


Perbandingan Buku

Secara garis besar, kedua buku ini dalam materi pembahasan otonomi daerah ini sudah sangat rinci dan mendetail.






KESIMPULAN

Dari keseluruhan pembahasan materi, buku karya Drs. H. Daeng Sudirwo, M. Pd lebih lengkap dan rinci isinya, baik dilihat dari segi kualitas buku maupun bahasan buku yang memuat materi- materi perkuliahan. Hal ini dikarenakan buku tersebut diterbitkan berdasar SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006 terbaru yang memuat kurikulum pembelajaran mata kuliah ini.
Contoh kasus yang terjadi di lapangan pun banyak dimuat beserta artikel yang berhubungan dengan bahasan materi. Selain itu, kajian buku yang begitu mendalam dan detail menjadi kelebihan tersendiri bagi buku ini, di antaranya adanya pengkajian Al- Quran untuk mendukung asumsi- asumsi yang dikeluarnkan dalam pembahasan untuk lebih memperkuat keabsahan informasi dari materi yang di bahas.
Secara keseluruhan juga modul yang diterbitkan oleh Maftuhin Ridha ini bagus dan cukup lengkap. Namun masih ada kekurangan dari segi fisik buku dan materi yang kurang dibahas secara terperinci guna meningkatkan pemahaman.


















DAFTAR PUSTAKA

Sudirwo, Daeng. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi. Bandung:Randu Alas
Ridha, Maftuhin. 2007. Pokok- Pokok Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bagian I dan II. -:-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar