Senin, 23 November 2009

PENGAWASAN PENDIDIKAN

Usman, ialah suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan/kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. Kegiatan pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada dengan yang seharusnya terjadi.
Sedangkan fungsi pengawasan sebagaimana dikemukakan oleh dua orang pakar pendidikan, sebagai berikut :
a. Menurut Oteng Sutisna mengawasi ialah " proses dengan melihat apakah apa yang terjadi itu sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi, jika tidak maka penyesuaian yang perlu dibuatnya".
b. Menurut Hadari Nawawi menegaskan bahwa " pengawasan berarti kegiatan mengukur tingkat efektifitas kerja personal dan tingkat efesiensi penggunaan metode dan alat tertentu dalam usaha mencapai tujuan".

2. Ruang lingkup pengawasan pendidikan:
 standar isi,
 proses,
 kompetensi lulusan,
 pendidik dan tenaga kependidikan,
 sarana dan prasarana,
 pengelolaan,
 pembiayaan,
 penilaian pendidikan.

3. Orientasi pengawasan adalah :
a) menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidakadilan;
b) mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidakadilan;
c) mendapatkan cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik;
d) menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran, partisipasi, dan akuntabilitas organisasi;
e) meningkatkan kelancaran operasi organisasi;
f) meningkatkan kinerja organisasi;
g) memberikan opini atas kinerja organisasi;
h) mengarahkan manajemen untuk melakukan koreksi atas masalah-masalah pencapaian kinerja yang ada;
i) menciptakan terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Tujuan dari pengawasan yaitu (Manulang, 1992:175):
 Pengawasan bertujuan untuk mengetahui sampai di mana tingkat pencapaian dan tingkat penyelesaian dari kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan yang ditentukan.
 Pengawasan bertujuan mengetahui dan menghindari kemungkinan kesalahan di kemudian hari dan mancapai upaya-upaya untuk mencegahnya.
 Mengusahakan agar apa yang direncanakan menjadi kenyataan.

Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.(Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab II Pasal 4).

4. Prosedur pengawasan pendidikan supaya berjalan secara efektif dan efisien:
a. Pengawasan harus dikaitkan dengan tujuan dan kriteria yang dipergunakan dalam sistem pendidikan, yaitu relevansi, efektivitas, efisiensi, dan produktivitas.
b. Standar yang dapat dicapai harus ditentukan.
c. Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi.
d. Banyaknya pengawas harus dibatasi.
e. Sistem pengawasan harus dikemudikan ( steering controls ) tanpa mengorbankan otonomi dan kehormatan manajerial tetapi fleksibel.
f. Pengawasan hendaknya mengacu pada tindakan perbaikan.
g. Pengawasan hendaknya mengacu pada prosedur pemecahan masalah.

Manullang, 1992:173: “Dua prinsip pokok suatu sistem pengawasan yang efektif adalah adanya rencana tertentu dan adanya pemberian instruksi-instruksi, serta wewenang-wewenang kepada bawahan .”
Untuk mempermudah pengawasan harus berdasarkan langkah-langkah sebagai berikut (Zamani, 1992:38):
a. Menetapkan standar dan pengukuran pelaksanaan kegiatan.
b. Pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata.
c. Perbandingan antara pelaksanaan kegiatan dengan standar.
d. Mengadakan tindakan perbaikan.



SUMBER:

http://bacabukublog.blogspot.com/2008/02/model-pengawasan-pendidikan-yang-islami.html
http://www.balipost.com/BaliPostcetak/2003/10/22/op1.htm
H Maswardi M Amin. Standar Nasional Pendidikan PP No. 19 Tahun 2005 -2-Lingkup Standar Pendidikan Nasional. Selasa, 24 Januari 2006.
www.scribd.com/doc/418866/Management-of-The-Absurd - 799k -
http://www.smu-net.com/main.php?act=hl&xkd=935
http://www.indomedia.com/bpost/022007/5/HotLine/Line2.htm
Fattah, Nanang.2004.Landasan Manajemen Pendidikan.Bnadung:Rosdakarya.

Analisa pribadi pada beberapa teknik pengawasan yang digunakan:
1. Individu
a. Confrence
 Kelebihan: dilakukan secara besar- besaran, informasi tersebar dan menyeluruh, dilakukan secara resmi dan mengefektivitas waktu.
 Kekurangan: menghabiskan dana dalam jumlah besar.
b. Evaluasi diri
 Kelebihan: langsung menuju pada pribadi masing- masing individu hingga tahu secara spesifik potensi dalam diri/ kompetensi yang dimiliki.
 Kekurangan: biasanya tidak dapat secara mudah menerima masukan dari orang lain, cenderung menutupi kelemahan.
c. Supervisi
 Kelebihan: dilakukan oleh badan yang berkompeten dengan waktu yang teratur, memberi pengarahan dan bimbingan pada staf yang diawasinya.
 Kelemahan: kebanyakan berbentuk inspeksi yang bersifat mencari kesalahan bawahan, jika terjadi kebocoran informasi suka ada pemanipulasian data.
d. Profesional Reading
 Kelebihan: lebih menekankan/ membantu memunculkan keprofesian
 Kelemahan:
e. Profesional Conference
 Kelebihan: diadakan dalam bentuk forum resmi
 Kelemahan: menelan biaya besar

2. Kelompok
a. Rapat
 Kelebihan: penghematan waktu,
 Kekurangan: tidak adanya kontrol terhadap individu secara mendetail
b. Karyawisata
 Kelebihan: dilakukan secara serius dan santai, adanya refreshing
 Kelemahan:menelan biaya besar, untuk sebagian orang suka disalah gunakan sebagai sarana mencari hiburan dan tidak terfokus pada kegiatan pengawasan.
c. Observasi
 Kelebihan:adanya peninjauan
 Kelemahan:
d. Angket
 Kelebihan: cepat, mudah disosialisasikan.
 Kelemahan: yang diambil datanya hanya berupa sampel, data berupa lembaran yang tercecer.
e. Workshop/ seminar
 Kelebihan: menghemat waktu dan tenaga
 Kelemahan: kontrol/ pengawasan terhadap perseorangan cenderung jarang dilakukan secara spesifik/ mendetail.


Profesionalisme Tenaga Pendidik
Prestasi sektor pendidikan negara kita belum juga menggembirakan. Hasil penilaian Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI) tahun 2005 menempatkan Indonesia pada urutan 110 dari 175 negara yang diteliti tiga komponen dasar (kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rata-rata penduduk). Indonesia berada di bawah Malaysia (61), Thailand (73), Filipina (84), dan Vietnam (108). Usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan cukup beragam; dari mulai mengeluarkan kebijakan pendidikan dasar 9 tahun, penerapan standar pendidikan nasional, hingga kebijakan KBK; akan tetapi kualitas pendidikan di negara kiat belum memperlihatkan perubahan yang signifikan.
Kini pemerintah berusaha meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan cara meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik melalui RUU Guru dan Dosen. Pembicaraan tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Sejak lama masalah profesionalisme tenaga pendidik menjadi perbincangan di tengah kemunduran dunia pendidikan kita. Seperti yang kita ketahui, kualitas pendidikan ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang hal ini sangat dipengaruhi faktor tenaga pendidik.
Maksud utama disusunnya RUU Guru dan Dosen untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik. Dalam RUU ini profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan dengan standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi agar memuaskan pemakai jasa yang dihasilkan.
Lebih lanjut disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus berdasarkan prinsip profesional; seperti memiliki bakat, minat, kualifikasi pendidikan, kompetensi, penghasilan sesuai prestasi kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu, diwajibkan bagi guru dan dosen untuk memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, serta memiliki sertifikat profesi.
Syarat kualifikasi akademik dan kompetensi penting untuk menentukan keprofesionalan seorang tenaga pendidik. Persyaratan tersebut akan menghasilkan pendidik-pendidik terbaik yang bisa mendidik. Ini merupakan ketentuan ideal di tengah tingkat kompetensi pendidikan kita yang masih memprihatinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar