Senin, 23 November 2009

Perundang-Undangan Pendidikan

a. Aturan adalah ketentuan mengenai cara, pedoman, dasar, acuan dan pijakan peralihan.
b. Undang- undang adalah peraturan negeri yang dibuat untuk mengatur sesuatu.
c. Perintah adalah instruksi resmi dari seorang atasan kepada bawahan untk mengerjakan atau untuk tidak melakukan sesuatu guna merealisasikan tujuan perusahaan.
d. Kesepakatan adalah:
 opini yang disetujui dari beberapa idea sebagai hasil dari diskusi antara satu atau beberapa kelompok dari masyarakat untuk mendapatkan kondisi yang lebih baik atau memperaiki situasi.
 Sebuah pemahaman bersama atau persetujuan tentang bagaimana untuk maju
 Sebuah keputusan bersama oleh sebuah kelompok dari masyarakat dengan pandangan dan pendapat berbeda mengenai masalah tertentu.
 Persetujuan pada sebuah pemahaman dari sebuah ide, pandangan atau pendapat..
 Sebuah cara mencapai sebuah keputusan bersama yang dapat diterima oleh semua orang yang terlibat yang berbeda pandangan dan pendapat pada masalah tertentu pada suatu subjek.
d. Kesepahaman adalah pengertian yang sama akan suatu permasalahan secara
bersama dan tidak memiliki ikatan hukum bagi para pihak yang terlibat serta jangka waktunya pendek dan dapat direvisi.
e. Sosial adalah ungkapan kebutuhan manusia untuk saling berkomunikasi satu dengan yang lain.
f. Keluarga adalah:
 unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas Kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Depkes RI, 1998)
 Anggota rumah tangga yang saling berhubungan melalui pertalian darah adaptasi atau perkawinan (WHO, 1969).
 Sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu rumah tangga dalam kedekatan yang konsisten dan hubungan yang erat (Helvie, 1981).
g. Orang adalah manusia/ individu yang terdiri dari organ- organ tubuh menjadi organisme yang memiliki akal, jasad, nafsu, dan ruh.
h. Bersama adalah bareng- bareng, kumpulan manusia yang melakukan sesuatu berbarengan/ bahu membahu.
i. Adil adalah benar dan lurus dengan tidak memandang siapa pun/ tidak berat sebelah/ tidak berpihak.
j. Sejahtera adalah keadaan yang tenteram, selamat, sentosa, senang.
k. Menyenangkan adalah lawan kata dari menyusahkan, keadaan di mana seseorang tidak memiliki beban apapun untuk dipikulnya, keadaan di mana hanya ada keceriaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar